Trademark “JMB & Logo” of Dr. Ago Harlim

Dr. Ago Harlim Sukses Merebut Kembali Pendaftaran Merek “JMB” Di Kelas 03 Melalui Pengadilan Niaga Surabaya

Read in English

Keberhasilan Dr. Ago Harlim dalam memenangkan Kasus sengketa merek dagang JMB antara Dr. Ago Harlim dan Jauharil Maknunah, di Pengadilan Niaga Surabaya menjadi sorotan penting dalam dunia hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Putusan ini mempertegas komitmen pengadilan dalam melindungi pemilik merek sah dari praktik pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik dan perlindungan lintas-kelas.

Melalui gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya, H. Amris Pulungan, S.H., dkk dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Pulungan, Wiston & Partners, Dr. Ago Harlim berhasil merebut kembali hak eksklusif atas merek “JMB” yang sebelumnya telah didaftarkan pihak lain di kelas 03 untuk produk kosmetik.
Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi pihak Penggugat, tetapi juga menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan perlindungan merek dagang di Indonesia, serta pengingat bagi pelaku usaha agar selalu menjaga kejujuran dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain.

Ringkasan Perkara

Perkara gugatan ini adalah sengketa merek dagang antara Dr. Ago Harlim sebagai Penggugat, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, H. Amris Pulungan, S.H., dkk dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Pulungan, Wiston & Partners” di Jakarta, dan Jauharil Maknunah, sebagai Tergugat,  yang diperiksa di Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Sby. Objek perkara adalah pembatalan pendaftaran merek “JMB & Logo” dan “NEW JMB JM Beauty by Jauharil M & Logo” milik Tergugat yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “JMB & Logo” milik Penggugat yang telah lebih dahulu terdaftar. Turut Tergugat adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penggugat telah menggunakan merek “JMB” sejak tahun 1993 dan Penggugat adalah pemilik merek dagang “JMB & Logo” Daftar No. IDM000200559 yang telah terdaftar sejak 4 Oktober 2007. Merek ini digunakan dalam bisnis klinik kecantikan kelas 44, dengan reputasi luas di berbagai kota..

Diketahui oleh Penggugat bahwa Tergugat telah mendaftarkan merek “JMB & Logo” Daftar No. IDM000618037 di kelas 3 tanggal 22 Februari 2017 dan merek “NEW JMB JM Beauty by Jauharil M & Logo” Daftar No. IDM001210189 di kelas 3 pada tahun 2017 untuk produk kosmetik. Dalam pandangan Penggugat dan fakta hukum secara obyektif, unsur dominan huruf J-M-B pada kedua merek menimbulkan kesan yang sama, menyebabkan kebingungan konsumen, dan memiliki hubungan erat dalam bidang usaha kecantikan. Sangat jelas terindikasi bahwa pendaftaran merek tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik karena Tergugat mengetahui keberadaan merek penggugat sebelumnya.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, H. Amris Pulungan, S.H., dkk dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Pulungan, Wiston & Partners” di Jakarta, mengajukan gugatan pembatalan atas merek-merek dagang milik Tergugat pada tanggal 24 November 2024 pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Sby.

Dasar-dasar Hukum Pengajuan Gugatan

  1. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016, gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21
  2. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, gugatan pembatalan dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila ditemukan unsur itikad tidak baik
  3. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016, pendaftaran merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu.
  4. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek, merek dapat dibatalkan jika pendaftarannya dilakukan dengan itikad tidak baik.
  5. Meskipun kelas barang/jasa berbeda (kelas 3 dan 44), keduanya memiliki keterkaitan dalam bidang usaha yang sama (perawatan tubuh dan kosmetik).
  6. Pengadilan seharusnya mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 122 K/Pdt.Sus/2010 (Natasha Skin Care) yang menegaskan perlindungan terhadap merek terkenal walau lintas kelas.

Persamaan Pada Pokoknya

Berdasarkan pemeriksaan visual dan fonetik:

  • Kedua merek sama-sama menggunakan huruf “JMB” sebagai unsur dominan.
  • Tambahan kata “NEW” atau “JM Beauty by Jauharil M” tidak mengubah kesan keseluruhan yang menyebabkan kebingungan konsumen.
  • Merek tergugat menimbulkan kesan hubungan usaha dengan merek penggugat.

Hal ini termasuk dalam kategori persamaan pada pokoknya sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Itikad Tidak Baik

  • Tergugat mengetahui eksistensi merek JMB milik penggugat sebelum mendaftarkan merek miliknya sendiri.
  • Tindakan tergugat dinilai meniru merek terkenal dengan tujuan memanfaatkan reputasi dan popularitas JMB Beauty Clinic.
  • Unsur itikad tidak baik (bad faith) terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek.

Perlindungan Lintas-Kelas

  • Meskipun kelas merek berbeda (kelas 3 dan 44), hakim menilai barang dan jasa memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha yang sama — yaitu kosmetik dan perawatan kecantikan.
  • Penggunaan merek yang mirip dalam satu industri dapat membingungkan konsumen dan merugikan pemilik merek asli.
  • Merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 122 K/Pdt.Sus/2010 (Natasha Skin Care) yang menegaskan perlindungan terhadap merek dengan reputasi tinggi, meskipun berbeda kelas.

Amar Putusan

  1. Menolak eksepsi Tergugat.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik pertama merek “JMB & Logo”.
  4. Menyatakan pendaftaran merek Tergugat “JMB & Logo” dan “NEW JMB JM Beauty by Jauharil M & Logo” tidak sah dan dibatalkan.
  5. Menyatakan pendaftaran merek Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.
  6. Memerintahkan DJKI untuk mencoret merek-merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.221.000.

Analisis Hukum

Putusan ini menegaskan prinsip first to file dalam hukum merek Indonesia: hak atas merek diperoleh oleh pihak yang mendaftar pertama kali dengan itikad baik, bukan sekadar yang menggunakan lebih dahulu tanpa pendaftaran.

Namun, first to file tidak berlaku absolut — jika pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik, maka dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Unsur itikad tidak baik merupakan aspek penting dalam perkara ini. Pengadilan menemukan:

  • Kesamaan dominan (“JMB”) menunjukkan niat untuk menunggang reputasi penggugat.
  • Bukti promosi dan penggunaan nama “JMB” dalam konteks yang identik memperkuat dugaan plagiarisme merek.
  • Tergugat dianggap bermaksud mengecoh publik untuk memperoleh keuntungan komersial dengan memanfaatkan ketenaran merek penggugat.

Meskipun terdapat perbedaan kelas barang/jasa, hakim menilai adanya keterkaitan substansial antara klinik kecantikan (kelas 44) dengan produk kosmetik (kelas 3). Keduanya berkaitan erat secara fungsi dan target konsumen.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa pendaftaran merek oleh tergugat bertujuan meniru dan memanfaatkan reputasi penggugat yang telah terkenal sebelumnya. Putusan ini memperkuat perlindungan terhadap merek terkenal di industri kecantikan dan menjadi salah satu preseden penting dalam menentukan batas antara penggunaan sah dan peniruan merek.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016, yang mengakui keterkaitan lintas kelas bila terdapat:

  • kesamaan tujuan penggunaan,
  • metode promosi,
  • konsumen yang sama, dan
  • saluran distribusi serupa.

Kesimpulan

Merek “JMB & Logo” milik Ago Harlim, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, H. Amris Pulungan, S.H., dkk dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Pulungan, Wiston & Partners” di Jakarta,  diakui sebagai merek yang sah dan terdaftar lebih dahulu.  Pendaftaran merek “JMB & Logo”  dan “NEW JMB JM Beauty by Jauharil M & Logo” oleh Tergugat dinyatakan batal karena adanya persamaan pada pokoknya dan dilakukan dengan itikad tidak baik.  Hak eksklusif atas merek “JMB” tetap berada di tangan penggugat, dan DJKI wajib mencoret merek tergugat dari Daftar Umum Merek.

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi merek jasa klinik kecantikan yang telah memiliki reputasi luas, dan memperjelas batas antara penggunaan merek yang sah dan peniruan yang melanggar itikad baik. Ia juga menjadi preseden penting dalam industri kosmetik dan kecantikan, di mana sering terjadi peniruan nama dagang yang memiliki unsur dominan serupa.

, ,