BAHCO SAW

Kapman AB Keluarkan Peringatan Keras Melalui Media Nasional Kompas, Jawa Pos dan Suara Merdeka Terkait Peredaran Produk Palsu Bermerek BAHCO dan SANDFLEX di Indonesia

Jakarta — Perusahaan asal Swedia, Kapman AB, melalui kuasa hukumnya Pulungan, Wiston & Partners, mengeluarkan peringatan resmi melalui media nasional Kompas, Jawa Pos dan Suara Merdeka pada tanggal 13 Februari 2026, kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait maraknya peredaran barang-barang tiruan/palsu yang menggunakan merek BAHCO dan SANDFLEX di pasar Indonesia. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga konsumen dari produk yang tidak asli.

Peringatan Merek BAHCO dan SANDFLEX

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa Kapman AB, yang berkedudukan di Fiskaregatan 1 SE-531 30 Lidköping, Swedia, merupakan pendaftar pertama sekaligus pemilik tunggal atas merek-merek BAHCO dan SANDFLEX. Kedua merek ini telah terdaftar secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, masing-masing dengan nomor pendaftaran IDM001125175 tertanggal 19 Januari 2023 dan IDM000956366 tertanggal 15 Februari 2021, untuk melindungi berbagai barang, termasuk gergaji tangan yang tergolong dalam kelas 8.

Kapman AB menyatakan bahwa akhir-akhir ini diketahui adanya peredaran produk palsu yang secara melawan hukum menggunakan merek “SANDFLEX” serta “BAHCO & Logo”. Tindakan tersebut dinilai merugikan pemilik merek dan berpotensi menyesatkan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun keamanan produk.

Melalui kuasa hukumnya, Kapman AB memperingatkan seluruh pihak agar tidak membuat, mengimpor, memasarkan, memperdagangkan, menyimpan, maupun mengedarkan barang-barang tiruan/palsu yang menggunakan merek tersebut tanpa izin resmi. Pihak yang melanggar dapat dikenakan tindakan hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Disebutkan, pelanggaran dapat berujung pada tuntutan ganti rugi secara perdata serta ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000. Selain itu, terdapat pula ancaman hukuman pidana kurungan bagi pihak yang memperdagangkan barang palsu atau barang yang bukan berasal dari Kapman AB maupun dealer resminya.

Kapman AB juga memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait produk palsu tersebut, menariknya dari peredaran, serta memusnahkannya. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, perusahaan menegaskan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Peringatan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memperdagangkan maupun membeli produk bermerek BAHCO dan SANDFLEX, serta memastikan keaslian barang dari sumber resmi. Dengan langkah ini, Kapman AB menegaskan komitmennya dalam melindungi merek dan konsumen di Indonesia.