Czech Blades s.r.o. Beri Peringatan Keras Atas Maraknya Peredaran Produk Merek TIGER Palsu di Indonesia
Jakarta – Perusahaan asal Czech Republic, Czech Blades s.r.o., melalui kuasa hukumnya Pulungan, Wiston & Partners, telah menerbitkan peringatan resmi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait atas maraknya peredaran produk pisau cukur palsu yang menggunakan merek TIGER di Indonesia. Peringatan ini telah dipublikasikan melalui media nasional Kompas pada tanggal 21 Mei 2026 sebagai langkah tegas dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek.
Czech Blades s.r.o. merupakan pemilik sah dan pendaftar pertama atas merek TIGER yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dibawah nomor IDM000105231 tanggal 12 Januari 2001, IDM000075373 tanggal 30 September 1996, dan IDM000075366 tanggal 22 September 1996, untuk melindungi barang-barang antara lain : Daun pisau cukur, yang tergolong dalam kelas 8.

Maraknya Peredaran Produk Palsu
Dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan adanya produk-produk tiruan yang beredar di pasar Indonesia dan menggunakan merek secara tanpa hak dan melawan hukum. Produk-produk tersebut berpotensi merugikan konsumen serta mencederai reputasi merek asli.

Sebagaimana terlihat pada dokumen peringatan, terdapat perbedaan signifikan antara produk asli dan produk palsu, antara lain:
- Kemasan luar: Produk asli menggunakan hologram resmi Czech Blades, sedangkan produk palsu tidak memiliki hologram dan bahkan menampilkan merek berbeda seperti “QUICKTIGER” bahkan menambahkan tulisan “New Improve”
- Kualitas cetak dan desain: Produk asli memiliki tampilan rapi dan presisi, sementara produk palsu terlihat tidak simetris dan berkualitas rendah.
- Produk pisau cukur: Produk asli memiliki kertas pelapis polos tanpa merek tambahan, sedangkan produk palsu mencantumkan tanda atau tulisan lain.

Langkah Hukum Tegas terhadap Pelanggaran
Melalui peringatan ini, Czech Blades s.r.o. menegaskan bahwa setiap pihak yang masih memproduksi, mengimpor, memperdagangkan, atau menyimpan produk palsu akan dikenakan tindakan hukum tegas.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Gugatan perdata sesuai Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Sanksi pidana berupa penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp2.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) undang-undang yang sama;
- Sanksi tambahan bagi pihak yang memperdagangkan barang palsu.
Pihak-pihak terkait juga diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk menghentikan seluruh kegiatan yang melanggar serta menarik dan memusnahkan produk palsu dari peredaran.
Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen dan Merek
Penerbitan peringatan ini merupakan bagian dari komitmen Czech Blades s.r.o. dalam menjaga integritas merek TIGER serta melindungi konsumen dari produk yang tidak asli dan berpotensi merugikan.
Pulungan, Wiston & Partners sebagai kuasa hukum menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam menghormati hak kekayaan intelektual serta memastikan hanya produk asli yang beredar di pasar.
Peredaran barang palsu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen dan keberlanjutan bisnis yang sehat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan untuk lebih waspada dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan merek terdaftar di Indonesia.